Webinar tentang kekhususan jaksa dalam transformasi kedudukan ASN mencakup peran Magistraat penanganan perkara, Officier van Justitie manajemen yustisia, dan Openbaar Ministerie tata kelola organisasi.

Seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan RI memasuki babak baru dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum. UU tersebut bukan sekadar penyempurnaan normatif, melainkan juga sebuah mandat strategis untuk memperkuat kelembagaan Kejaksaan agar lebih akuntabel, profesional, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia di era modern.

Di tengah penguatan kelembagaan itu, sumber daya manusia (SDM) Jaksa memegang peranan kunci. Posisi Jaksa terbilang unik dalam struktur ketatanegaraan karena di satu sisi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara di sisi lain menjalankan jabatan fungsional dengan kewenangan khusus yang bersinggungan langsung dengan kekuasaan yudikatif. Kekhususan ini menuntut adanya desain manajemen kepegawaian yang berbeda dari pola umum ASN.

Tiga peran utama Jaksa – sebagai Magistraat dalam penanganan perkara, Officier Van Justitie dalam manajemen yustisia, serta Openbaar Ministerie dalam tata kelola organisasi – menghadirkan kompleksitas tersendiri. Namun dalam sistem yang berlaku saat ini, perbedaan karakteristik itu kerap menimbulkan ketidakselarasan dalam pengembangan karier, sistem evaluasi, hingga perlindungan hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan internal Kejaksaan.

Pengakuan internasional melalui dokumen The Status and Role of Prosecutors (UNODC & IAP, 2014) menegaskan bahwa profesi Jaksa membutuhkan independensi, akuntabilitas, dan perlindungan khusus. Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi transformasi manajemen kepegawaian Jaksa menuju sistem karier khusus (special career system) yang dapat menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi para penegak hukum.

Untuk memperkaya perspektif, webinar akan menghadirkan tiga narasumber utama:

  • Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., L.LM., Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan, yang akan memaparkan konsep ideal kekhususan Jaksa sebagai lex specialis dalam manajemen kepegawaian.

  • Aba Subagja, S.Sos., M.AP., Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, yang akan membahas keterkaitan manajemen kepegawaian Jaksa dengan aturan umum (lex generalis) manajemen ASN.

  • Dr. Herman, M.Si., Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN, yang akan menyoroti aspek pembinaan karier Jaksa sebagai PNS dengan jabatan fungsional khusus

Webinar ini akan diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, mulai dari Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Subbagian Perencanaan, Kepala Subbagian Kepegawaian, hingga para Jaksa di seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Acara akan berlangsung melalui platform Zoom Meeting dengan susunan kegiatan mulai pukul 08.00 WIB. Rangkaian acara meliputi pembukaan, sambutan panitia, penyampaian materi oleh tiga narasumber, sesi tanya jawab, hingga penutupan dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Sri Kuncoro, S.H., M.Si., selaku Ketua Tim Percepatan Penyusunan RPP Manajemen Kepegawaian Jaksa, menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator bagi percepatan reformasi manajemen SDM Jaksa.

“Transformasi ini bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. Dengan adanya sistem manajemen kepegawaian yang sesuai dengan kekhususan peran Jaksa, kami optimistis Kejaksaan akan semakin profesional, berintegritas, dan berdaya saing dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Kuncoro menambahkan bahwa webinar ini juga menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak. “Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar transformasi ini tidak hanya ideal di atas kertas, tetapi juga implementatif di lapangan,” tambahnya.

Dengan adanya webinar ini, Kejaksaan Agung berharap lahirnya pemahaman yang lebih komprehensif mengenai urgensi reformasi kepegawaian Jaksa. Hasil diskusi dan rekomendasi yang tercetus akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Kepegawaian Jaksa.

Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi penegakan hukum di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi para Jaksa sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan independen.